Sunday, October 14, 2018

Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2018/2019 Terbaru

Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2018/2019 Terbaru


Amanah Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang
layak merupakan amanah yang harus dijalankan oleh Pemerintah. Dalam hal ini pemerintah yang mengemban amanah UUD tersebut memiliki program prioritas yang selama ini menjadi salah satu rencana kerja pemerintah dan terus berkesinambungan, karena masih ada anak masa usia sekolah belum merasakan pendidikan atau putus sekolah baik itu di madrasah maupun di sekolah umum. Indikator tersebut dapat dilihat dari sumber data Education Management Information System (EMIS)
untuk Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat Madrasah Ibtidaiyah mencapai angka 12,93%, Madrasah Tsanawiyah mencapai angka 23,54% dan Madrasah Aliyah mencapai angka 9,75%. Melalui program kerja pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah untuk 49.337 madrasah yang dialokasikan pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2017, diharapkan anggaran yang besar tersebut dapat meningkatkan layanan mutu pendidikan di madrasah. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu memberikan prioritas anggaran pendidikan pada madrasah agar dapat membantu anak usia sekolah bisa merasakan pendidikan yang layak di madrasah. Tentu dalam hal ini tidak terlepas dari kinerja para penanggungjawab BOS di setiap satuan kerja Kementerian Agama sehingga proses pelaksanaan
program BOS pada madrasah dapat terlaksana dengan optimal. 

Pelaksanaan program BOS melalui APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit ini harus dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta, sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yang dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program BOS tahun 2017. Dengan adanya PMK Nomor 173/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 168/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, lebih memudahkan mekanisme pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS. 

Diharapkan setiap Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat mensosialisasikan petunjuk teknis BOS pada Madrasah tahun 2017, agar pertanggungjawaban pelaksanaannya lebih baik dan akuntabel.

Saturday, October 13, 2018

DOWNLOAD JUKNIS POS USBN 2019 Tahun Pelajaran 2018/2019 SD SMP SMA SMK

DOWNLOAD JUKNIS POS USBN 2019 Tahun Pelajaran 2018/2019 SD SMP SMA SMK


Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
  1. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  2. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan USBN.
  3. Sekolah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
  4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  6. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
  7. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Kisi-kisi USBN adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
  9. Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  10. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
  11. Paket naskah soal USBN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi USBN.
  12.  Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut LJUSBN adalah lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal USBN.
  13. Bahan USBN adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan USBN yang mencakup naskah soal, LJUSBN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.
  14. Dokumen USBN adalah berkas hasil pelaksanaan USBN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir yang sudah diisi peserta, berita acara yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian baik dalam bentuk hard copy maupun softcopy. 
  15. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS dan yang sejenisnya adalah kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Pondok Pesantren Salafiah (PPS).
  16. Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS dan sejenisnya adalah kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB). 
  17. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dansejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  18. Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan adalah kelompok tutor mata pelajaran sejenis pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C di tingkat Kabupaten/Kota.
  19. Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiyah yang selanjutnya disingkat Pokja-PPS adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis pada program Ula, Wustha, dan Ulya pada Pondok Pesantren Salafiyah di tingkat Kabupaten/Kota.
  20. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
Baca Juga : Kisi-Kisi USBN Dan UN SD/MI, SMP/MTs & SMA/SMK/MA TA 2018/2019

Download File
POS USBN 2018/2019

Download POS UAMBN 2019 MI, MTs Dan MA (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional)

Download POS UAMBN 2019 MI, MTs Dan MA


Untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan melalui Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). UAMBN Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2017/2018 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang UAMBN bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya. 

Tujuan dan Fungsi UAMBN
  1. UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.
  2. UAMBN berfungsi sebagai:
  • Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
  • Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA/MAK;
  • Alat pengendali mutu pendidikan;
  • Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA/MAK;
  • Tidak sebagai penentu kelulusan.

Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ini yang dimaksud dengan:
  1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA).
  2. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  3. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA secara nasional meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
  4. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UAMBN-BK adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
  5. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UAMBN-KP adalah ujian yang menggunakan naskah soal dan lembar jawaban berbasis kertas dan menggunakan pensil.
  6. Tim Teknis UAMBN-BK adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi madrasah sebagai pelaksana UAMBN-BK
  7. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UAMBN-BK di ruang ujian.
  8. Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer di madrasah yang melaksanakan UAMBN-BK
  9. Pengawas Ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UAMBN-BK atau UAMBN-KP di ruang ujian.
  10. UAMBN Susulan adalah ujian akhir madrasah berstandar nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UAMBN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh madrasah Pelaksana UAMBN dan disertai bukti yang sah.
  11. Nilai Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UAMBN adalah nilai murni yang diperoleh peserta didik pada UAMBN.
  12. Kisi-kisi soal UAMBN adalah acuan dalam pengembangan dan pembuatan soal UAMBN yang disusun berdasarkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  13. Bahan UAMBN adalah naskah soal, lembar jawaban UAMBN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
  14. Lembar Jawaban UAMBN-KP yang selanjutnya disebut LJUAMBN-KP adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UAMBN-KP.
  15. Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUAMBN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UAMBN.
  16. Prosedur Operasional Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UAMBN yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
  17. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  18. Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
  19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
  20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Baca Juga : Kisi-Kisi USBN Dan UN SD/MI, SMP/MTs & SMA/SMK/MA TA 2018/2019
Download File.
POS UAMBN Tahun 2018/2019

Friday, October 12, 2018

Fitur Terbaru! Cara Print Surat Keputusan Layak Menerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Di Simpatika

Print Surat Keputusan Layak Menerima Tunjangan Insentif Guru


Adapun Syarat penerimaan tunjangan insentif bagu guru bukan PNS tahun 2018 berdasarkan keputusan dirjen pendis nomor 484 tahun 2018 tentang pentunjuk teknis pemberian tunjangan insentif bagi GBPNS pada RA/Madrasah tahun 2018 tanggal 24 januari 2018, 

Memverifikasi daftar calon penerimaan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS tahun 2018 sebagaimana daftar terlampir, Menyampaikan berkas pencairan masing-masing guru penerima tunjangan insentif ke seksi pendidikan madrasah kementerian agama dengan persyaratan salah satu Print Out Surat Keputusan Layak Menerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Melalui Simpatika Berikut Cara :

Untuk sementara ini fitur tersebut belum muncul di simpatika

Wednesday, October 10, 2018

Cek Sekarang!! Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen CPNS 2018

Cek Sekarang!! Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen CPNS 2018


Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen CPNS 2018, seperti yang telah dikeluarkan oleh BKN berupa Surat Edaran perihal Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen CPNS 2018.

Beberapa hari ini, surat pemberitahuan proses unggah ulang dokumen beredar di media sosial. Beberapa pelamar yang sedang mengikuti tahapan penerimaan CPNS tahun 2018 mempertanyakan kebenaran surat pemberitahuan tersebut.

BKN dalam akun twitter resminya, @BKNgoid , Rabu (10/10/2018)  Telah menjawab dan memastikan bahwa dokumen yang beredar tersebut adalah benar. Namun, dijelaskan lebih lanjut dalam akun tersebut bahwa yang bisa mengunggah ulang dokumen hanyalah pelamar yang mendapat notifikasi dari BKN.

Jadi silahkan bagi rekan-rekan yang telah melakukan Registrasi CPNS 2018 melalui situs sscn.bkn.go.id maka segera lakukan Login pada akun Anda untuk mengetahui apakah Anda termasuk yang harus mengupload Ulang File Dokumen yang dikirim karena corrupt.

Jika dalam akun Anda ada notifikasi bahwa Anda harus mengupload ulang file Dokumen yang dikirim, maka segera lakukan Upload Ulang file Dokumen tersebut. Namun jika setelah Anda login dan tidak ada notifikasi apapun berarti Anda tidak termasuk yang harus mengupload ulang file dokumen.

Download Salinan Surat Pansel CPNS 2018 mengenai Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen melalui tautan dibawah ini:

Demikian informasi mengenai Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen CPNS 2018. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Sumber : https://www.gurumaju.com/2018/10/pemberitahuan-proses-unggah-ulang.html

Cek Data Pemilih Pemilu 2019 Online Di KPU, Simak Caranya Disini!

Cek Data Pemilih Pemilu 2019 Di KPU


Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan DPS untuk Pemilu 2019. Nama-nama yang masuk DPS ada di situs KPU ataupun kantor-kantor KPU hingga di tingkat kelurahan. "Pemilih harus aktif membaca, melihat, memeriksa, dan masih bisa lapor di Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dimasukkan di daftar pemilih," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).

KPU telah mengumumkan DPS per 1 Juli 2018. KPU akan mengumpulkan masukan masyarakat hingga 8 Juli 2018 terkait DPS tersebut. DPS hasil perbaikan (DPSHP) nantinya akan diumumkan pada 22 Juli 2018. Setelah itu, KPU akan kembali meminta masukan dari masyarakat dan melakukan perbaikan DPSHP hingga 12 Agustus 2018. Maka itu, masyarakat diminta mengecek apakah namanya sudah masuk DPS. Jika nama Anda belum ada, silakan melapor ke petugas di lokasi agar DPS bisa diperbaiki.

Ini yang harus dilakukan jika nama Anda belum ada di DPS:

  1. Cek di situs http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau datang ke kantor KPU di tingkat kecamatan/kelurahan/desa dengan membawa KTP dan KK.
  2. Jika nama Anda sudah ada, Anda dipastikan bisa nyoblos untuk Pemilu 2019. Namun, jika nama Anda belum ada, segera melapor ke petugas setempat.
  3. Petugas akan mencocokkan data diri Anda.
  4. Jika Anda telah berpindah domisili tapi nama Anda masih tercatat di DPS domisili yang lama, lapor kepada petugas.
  5. Petugas PPS tempat Anda terdaftar akan memberikan surat pengantar yang ditujukan ke KPU tempat domisili Anda yang baru.
  6. Anda harus mendatangi kantor KPU domisili Anda yang baru dan menyerahkan surat tersebut. Setelah itu, petugas akan mencatat agar Anda terdaftar dalam DPS di lokasi tersebut. 
Sumber : www.detik.com

Begini Penjelasannya!! Pelapor Tindakan Kasus Korupsi Akan Dihadiahi Max 200 juta

Pelapor Tindakan Kasus Korupsi Akan Dihadiahi Max 200 juta


Korupsi itu tindak kejahatan yang luar biasa. Pemberantasannya juga harus dengan cara-cara yang luar biasa, tidak hanya oleh aparat penegak hukum tapi kita ingin ada partisipasi masyarakat.

Caranya bagaimana? Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018 lalu.

Isinya, antara lain, masyarakat yang memiliki informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menginformasikannya kepada pejabat berwenang atau penegak hukum. Peran serta masyarakat itu nantinya akan diganjar penghargaan berupa premi dengan besaran dua permil dari jumlah kerugian negara dengan nilai maksimal hingga Rp200 juta.

Mekanisme pemberian penghargaan tersebut akan diatur dalam peraturan teknis. ( di kutip dari instagram jokowi linknya https://www.instagram.com/p/Bovv6CRBbWZ/?taken-by=jokowi )

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta)," demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari laman Setneg.go.id, Selasa (9/10).

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.

Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum.

Sumber : https://nasional.kontan.co.id

Begini!! Cara Cek Status Kelulusan Berkas Administrasi Pendaftaran CPNS 2018

Cara Cek Status Kelulusan Berkas Administrasi Pendaftaran CPNS 2018


Seperti yang telah Admin ungkapkan diatas tadi bahwa tentunya sangat penting sekali kita tau apakah berkas kita lulus administrasi atau tidak karena dengan demikian kita dapat mempersiapkan langkah selanjutnya. Jika berkas kita lolos, tentunya kita harus mempersiapkan langkah selanjutnya untuk mengikuti Tes CAT CPNS 2018. Namun jika justru malah sebaliknya, jika berkas kita dinyatakan tidak memenuhi Syarat, ya berarti kita tidak dapat mengikuti langkah selanjutnya.

Karena masih banyak yang menanyakan kepada Admin bagaimana cara mengecek apakah berkas kita pada pendataran CPNS 2018 lolos pemberkasan atau tidak, maka pada  artikel yang akan kita bahas kali ini adalah memberikan petunjuk kepada rekan-rekan semua bagaimana agar Anda tau apakah berkas Anda lolos Pemberkasan atau tidak Lulus.

Langsung saja silahkan bagi rekan-rekan yang masih belum tau bagaimana mengecek Status kelulusan Berkas pada Pendafataran CPNS 2018 ini:

Cara Cek Status Kelulusan Berkas CPNS 2018:
Perlu diketahui, bahwa cara ini dapat Anda lakukan setelahAnda mengkonfirmasi pendaftaran pada akun sscn 2018.

1. Buka sscn.bkn.go.id, Kemudian klik menu “Login”
2. Setelah itu, masukkan NIK dan Password Anda untuk login ke akun Anda masing-masing.
3. Setelah itu, silahkan klik pada Nama Anda, dan pilih “Lihat Riwayat Pendaftaran"
4. Maka akan muncul riwayat Pendaftaran Anda, seperti Tanggal berapa Anda mendaftara dan lain sebagainya. dan pada laman tersebut jika Instansi yang anda lamar telah melakukan seleksi Administrasi maka nantinya akan ada Kolom keterangan.
Sumber : www.gurumaju.com

Demikian Informasi mengneai Cara mengetahui Kelengkapan Berkas CPNS 2018, apakah Lulus atau Tidak. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Saturday, October 6, 2018

Cek Online!! Situs Pengumuman Hasil Ujian CPNS 2018 SKD Tes CAT BKN

Cek Online!! Situs Pengumuman Hasil Ujian SKD Tes CAT Kemenkes CPNS 2018


Saat yang paling mendebarkan dan terasa lama adalah saat menantikan pengumuman resmi dari Panselnas mengenai siapa saja yang lulus dalam seleksi CPNS 2018 dan bisa melanjutkan ke tahapan seleksi CPNS selanjutnya yakni TKB.

Memang saat tes CPNS sedang dilaksanakan ada pengumuman berupa perolehan nilai dari masing-masing peserta di daerah itu namun untuk menentukan lulus tidaknya dalam seleksi tahap pertama CPNS tes TKD maka ada waktunya, pengumumannya secara nasional melalui situs online resmi SSCN BKN, namun sebelum itu pastikan terlebih dahulu bahwa waktu tersebut telah tiba

Situs Pengumuman Hasil Ujian CPNS 2018

Baik Pengumuman Hasil Ujian CPNS 2018 akan mengumumkan pengumuman kelulusan peserta secara serentak melalui situs online BKN maupun Panselnas, karenanya persiapkan diri untuk menerima hasilnya, dan ikuti langkah cara cek pengumuman tes SKD tersebut secara online.

Cara singkatnya seperti ini :
  1. Kunjungi situs resmi CPNS 2018, bisa web Menpan, BKN ataupun Panselnas
  2. Download Pengumuman Hasil Ujian SKD Tes CAT Kemenkes CPNS 2018 bila berupa tabel
  3. Cek masing-masing nama yang lulus, jika tidak ada artinya belum beruntung atau tidak lulus.
Cukup mudah kan?
Sumber : https://www.loker2018.com/2018/02/pengumuman-hasil-ujian-skd-tes-cat.html

Friday, October 5, 2018

Unduh Juknis Kompetisi Robotik Madrasah Ke - 4 Tahun 2018 Terbaru

Unduh Juknis Kompetisi Robotik Madrasah Ke - 4 Tahun 2018 Terbaru


Pendidikan madrasah ditujukan untuk membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan berbagai program yang antara lain adalah dalam bentuk kegiatan kesiswaan. Kompetisi Robotik Madrasah merupakan ajang kompetisi robot tingkat madrasah. Program ini pertama kali diselenggarakan pada tahun 2015 di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan. Tahun kedua 2016 di Mall of Indonesia, Jakarta Utara, dan tahun ketiga 2017 diselenggarakan di ICE (Indonesia Convention Exhibition) Serpong, Banten. Pada pelaksanaan tahun keempat ini 2018 diharapkan terjadi peningkatan kualitas dan output yang dihasilkan. Kompetisi Robotik Madrasah merupakan program baru yang menjadi salah satu program unggulan Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Program ini ke depannya akan diselenggarakan setiap tahun. 

Kompetisi Robotik Madrasah diharapkan memberikan pengaruh signifikan bagi terwujudnya semangat belajar siswa madrasah, khususnya di bidang teknologi, robotika dan otomasi. Tercapainya kondisi tersebut di lingkungan pendidikan madrasah memacu siswa dalam meraih prestasi belajar, kreatif, inovatif dan menghasilkan penemuan teknologi baru yang membanggakan. 

Harapan kami di masa mendatang Kompetisi Robotik Madrasah dapat diselenggarakan juga pada tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten/kota. Sehingga peserta yang mengikuti Kompetisi Robotik Madrasah tingkat nasional telah melalui seleksi prestasi dan benar-benar merupakan siswa terbaik di tingkat provinsi. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan hasil Kompetisi Robotik Madrasah tingkat nasional merupakan bibit-bibit yang bisa diorbitkan pada kompetisi robot tingkat nasional maupun internasional yang berasal dari madrasah. 

Guna pencapaian target yang telah ditetapkan disusunlah buku panduan pelaksanaan Kompetisi Robotik Madrasah Tahun 2018. Melalui buku panduan ini diharapkan pihak¬pihak terkait dalam pengelolaan kegiatan Kompetisi Robotik Madrasah dapat menggunakan buku panduan ini, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan dengan sebaikbaiknya.

Unduh Juknis Madrasah Robotik Competition Tahun 2018 Ke - 4

Begini Cara Mengetahui Jumlah Pesaing CPNS 2018 Pada Instansi Yang Akan Dilamar

Begini Cara Mengetahui Jumlah Pesaing CPNS 2018 Pada Instansi Yang Akan Dilamar


Cara mengetahui jumlah pelamar pada instansi yang akan kita lamar nantinya perlu juga dilakukan, karena dengan melihat berapa jumlah pelamar yang akan kita lamar tersebut maka kita juga akan dapat menprediksi berapa saingan kita nantinya ketika akan melakukan tes CPNS 2018 setelah lulus Pemberkasan.

Cara mengetahuinya sebagai berikut:

1. Buka situs sscn.bkn.go.id
2. Kemudian silahkan klik menu “Cari Lowongan”
3. Pada laman cari Lowongan, silahkan masukkan instansi yang akan Anda lamar, kemudian klik tombol “Cari”.
Cara Mengetahui Jumlah Pesaing CPNS 2018


4. Setelah muncul Instansi yang akan Anda lamar, silahkan lihat pada kolom “Jumlah Pelamar” (Lihat gambar).

Cara Mengetahui Jumlah Pesaing CPNS 2018

Setelah Anda melihat jumlah pelamar pada Instansi yang akan Anda lamar tentunya Anda akan dapat mempertimbangkan berapa persenkan peluang kita untuk memenangkan kompetisi CPNS 2018 ini, tentunya dengan jumlah pelamar yang sedikit kita akan memiliki peluang lebih untuk menjadi CPNS 2018.

Sumber : https://radarlampung.co.id/2018/10/04/begini-cara-mengetahui-jumlah-pesaing-cpns-2018/

Wednesday, October 3, 2018

Kabar Gembira!! Guru Honorer di Atas 35 Tahun Akan Tetap Diseleksi

Guru Honorer di Atas 35 Tahun Akan Tetap Diseleksi


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, guru honorer berusia lebih dari 35 tahun tetap mendapat kesempatan menjadi pegawai pemerintah, namun, mereka tetap harus mengikuti skema seleksi yang ditetapkan. Seleksi yang dimaksud tersebut merupakan seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal tersebut diungkapkan Mendikbud saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Kamis (27/9/2018). Saat itu wartawan mempertanyakan peraturan mengenai guru honorer kategori dua (K2) yang berusia di atas 35 tahun ke atas tidak bisa mendaftar seleksi CPNS tahun 2018.

Namun, Mendikbud menegaskan, saat ini pemerintah baru membuka skema seleksi untuk CPNS, sementara seleksi untuk PPPK masih menunggu informasi data untuk dijadikan landasan kebijakan skema PPPK. “Kita baru bisa mendata berapa jumlah guru pengganti atau guru honorer itu, kita belum melakukan telaah lebih intens berapa tingkat kebutuhannya,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, isu usia yang menjadi paling utama akan diselesaikan melalui PPPK. “Peluangnya yang memang usianya lebih dari 35 tahun yang selama ini menjadi isu utama dalam rekrutmen ini. Itu akan diselesaikan melalui PPPK. Tetapi harus tetap melakukan proses seleksi,” tegas Muhadjir.

Kebijakan ini membuka peluang bagi guru honorer yang berusia lebih dari 35 tahun untuk menjadi pegawai pemerintah meski statusnya bukan PNS, melainkan PPPK. Menurut Mendikbud, skema PPPK lebih fleksibel, karena bisa diikuti oleh guru honorer mulai dari usia 20 tahun hingga dua tahun menjelang pensiun (58 tahun). Saat ini pemerintah masih menggodok kebijakan mengenai seleksi PPPK ini secara detail.

Sebelumnya di kesempatan yang berbeda, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan, skema seleksi yang sudah berjalan adalah melalui seleksi CPNS. Tahun ini, pemerintah membuka formasi 238.015, dan sebanyak 112.000 di antaranya untuk profesi guru. (Daniel Gunawan/Desliana Maulipaksi)

Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/10/guru-honorer-di-atas-35-tahun-akan-tetap-diseleksi

Donwload Juknis Persyaratan dan Jadwal PPG dalam Jabatan Tahun 2019

Donwload Juknis Persyaratan dan Jadwal PPG dalam Jabatan Tahun 2019


Dengan hormat disampaikan, sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22063/B.B4/GT/2018 tanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019, bahwa menindaklanjuti hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan persiapan penetapan peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2019. Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019 diawali dengan seleksi administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi administrasi tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan administrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Baca Juga : Cara Daftar Atau Ajuan PPG Dalam Jabatan 2019 Lewat Akun Simpatika

Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai berikut.
  • Calon peserta wajib mengumpulkan persyaratan administrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (persyaratan sebagaimana terlampir);
  • Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
  • Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon peserta PPG yang dinyatakan lolos verfikasi dan validasi ke LPMP setempat;
  • LPMP melakukan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
  • Calon peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.id. Calon peserta yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019;
  • Guru dapat melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan peserta PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id;
  • Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir.

Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada guru calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dan membentuk tim verifikasi dan validasi dengan tugas dan tanggung jawab melaksanakan verifikasi dan validasi berkas kelengkapan administrasi.

PERSYARATAN DAN JADWAL PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019

Baca juga : Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Kemenag 2019

Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tetang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.

A.  Persyaratan
  • Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik.
  • Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
  • Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Memiliki NUPTK.
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
  • Berkualifikasi akademik S-l/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  • Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  • Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  • Berkelakuan baik.
 B.  Berkas Administrasi
  • Fotokopi ijazah S-l/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-l/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
  • Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh: a) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri; b) Ketua Yayasan bagi guru GTY.
  • Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir.
  • Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2019.
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  • Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
  • Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
  • Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
 C.  Jadwal

Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dimulai dengan informasi kepada guru melalui dinas pendidikan sampai dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 sebagai berikut.


Surat edaran persiapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 dapat diunduh di bawah ini.
Download File
Sumber : http://lpmplampung.kemdikbud.go.id/detailpost/persiapan-pelaksanaan-pendidikan-profesi-guru-dalam-jabatan-tahun-2019

Tuesday, October 2, 2018

Begini Tanggapan Nitizen!! Penutupan Pendaftaran Penerimaan CPNS Melalui sscn.bkn.go.id DIPERPANJANG

Begini Tanggapan Nitizen!! Penutupan Pendaftaran Penerimaan CPNS Melalui sscn.bkn.go.id DIPERPANJANG


Perlu diketahui, menurut informasi yang admin dapatkan dari Akun Instagram BKN ( bkngoidofficial ) bahwa salah satu alasan kenapa Penutupan pendaftaran CPNS 2018 diundur menjadi tanggal 15 Oktober 2018 adalah karena adanya bencana Gempa  dan Tsunami Lombok dan Donggala.

Yang jelas sampai saat ini bahwa Pemerintah secara resmi belum memberikan penjelasan mengenai diundurnya jadwal penutupan pendaftaran CPNS 2018 ini diundur.

Banyak yang mememberikan Pendapatnya melalui Akun media sosial bahwa untuk memberikan kesempatan yang sama bagi Masyarakat Indonesia maka seharusnya Pendaftaran CPNS 2018 diundur.

Cek Tanggapan Nitizen Disini

Khusus Ops Guru Madrasah!! Panduan Pengguna Aplikasi Raport Digital

Panduan Pengguna Aplikasi Raport Digital


Pada aplikasi rapor digital operator guru yaitu bertanggung jawab dalam kegiatan belajar mengajar dan penilaian hasil belajar siswa. Pada operator guru ini penilain hasil berlajar di input, berdasarkan
mata pelajar guru tersebut.

Tahapan Penggunaan Aplikasi
Login Operator Guru Sama seperti operator madrasah, pihak guru login menggunakan NIP yang sudah di tambahkan sebelumnya operator madrasah pada menu guru, dan password menggunakan NPSN madrasah tersebut berikut tampilan di bawah ini

Langkah-langkah login operator guru
  1. Masukan username menggunakan NIP yang sudah di daftarkan di
  2. akun operator madrasah
  3. Kemudian masukan password menggunakan NPSN madrasah
  4. Selanjutnya klik masuk atau tekan tombol enter
Menu ini memuat informasi tentang jumlah guru, jumlah siswa, jumlah rombel dan ektrakulikuler

Pengaturan Konfigurasi Bobot dan KKM Menu ini berfungsi untuk mengatur pembobotan dalam
pengambilan penilaian guru dalam kegiatan belajar mengajar baik kegiatan pengetahuan, Keterampilan dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), berikut tampilan halaman di bawah
ini.

Langkah-langkah mengatur Bobot dan KKM
  1. Klik menu konfigurasi
  2. Kemudian klik sub menu Bobot dan KKM
  3. Klik tombol ubah pada mata pelajaran yang akan di atur pembobotan dan KKM, 
  4. Isi bobot penilain pengetahuan
  5. Kemudian isi bobot penilaian keterampilan
  6. Selanjutnya isi Kriteria Ketuntasan Minimal
  7. Jika pengaturan pembobotan sudah sesuai klik simpan
Untuk lebih lengkapnya Download File
Khusus Ops Guru Madrasah!! Panduan Pengguna Aplikasi Raport Digital