Sunday, January 27, 2019

Langkah-Langkah Simulasi Dan Prosedur UNBK 2019 -VDI UAMBN-BK Madrasah Terbaru

Prosedur UNBK 2019

PERSIAPAN TEMPAT 

  • Sekolah menyiapkan Server yang tercatat pada web unbk.kemdikbud.go.id pada menu SIMULASI > Server dan Client
  • Lokasi Ujian menyiapkan klien.
  • Instalasi Jaringan Lokal
  • Instalasi Internet yang Aktif
  • Aplikasi Virtual Box versi 5.2.24
  • Aplikasi UNBK semi online v12.6.2 (FRESH)
  • Aplikasi Browser Chrome maksimal versi 64
  • Aplikasi ExambroClient versi 18.1223
  • Aplikasi ExambroCBTSync versi 50.18.12.23

#Sekolah di  LARANG MELAKUKAN PATCHING MANUAL

Jadwal

  • Sinkronisasi dilakukan pada tanggal 27 Januari 2019 pukul 12.00 WIB.
  • Pelaksanaan Ujian sesuai dengan POS UNBK :
  • Hari Senin s.d Kamis, 28 s.d 31 Januari 2019;
  • Sesi 1: 07.30 – 19.00 Waktu setempat,
  • Sesi 2: 10.30 – 19.00 Waktu setempat,
  • Sesi 3: 14.00 – 19.00 Waktu setempat,
  • Selama Ujian, Server Pusat diaktifkan dari pukul 07.00 – 19.00 Waktu setempat.

Jadwal Pengaktifan Token;
Hari Senin s.d Kamis, 28 s.d 31 Januari 2019;

  • Sesi 1: 07.20 Waktu setempat,
  • Sesi 2: 10.20 Waktu setempat,
  • Sesi 3: 13.50 Waktu setempat,

Login ke unbk.kemdikbud.go.id dan lakukan hal-hal dibawah ini:
Catat ID Server dan Password CBTSync untuk sinkronisasi
Download dan Cetak kartu peserta

Persiapan
Instalasi:

  •  Install Virtual Box pada server
  •  Pastikan waktu di host sesuai dengan waktu setempat
  •  Pasang VM UNBK ke dalam Virtual Box
  • Install ExambroCBTSync Admin pada komputer server
  •  Install ExambroClient pada komputer klien
  • Pastikan adapter di virtualbox sudah di setting sesuai topologi yang tersedia di webUNBK
  • Pastikan kabel jaringan internet dan lokal di server sudah terpasang ke NIC (terdapat 2 NIC di setiap server)
  • Jalankan Aplikasi ExambroCBTSync di host server dan pastikan Nama di ExambroCBTSync sudah sesuai dengan nama Virtual, klik Start VM dan tunggu sampai masuk ke Dashboard CBTSync
  • Pastikan Serial Number sudah terisi
  • Jangan menutup Exambrowser Admin selama VHD dijalankan.
  • CBTSync akan melakukan Update Auto Patching.
  • Pastikan Patching berhasil, jika Patching gagal maka lakukan langkah berikut :
  • Klik tab SERVICE RESTART.
  • Runningkan service dengan klik START SERVICE.
  • Tekan refresh dan pastikan service running/berjalan.
  • TutupCBTSync Web dengan menekan tombol ALT+F4.
  • Buka kembali CBTSync Web dengan klik CBTSync di Exambro dan lakukan otomatis patching sampai Patching Berhasil.
  • Pastikan CBTSync versi 12.7.7
  • Submit ID Server
  • Pastikan serial number di CBTSync telah terisi
  • Submit ID server dan Password CBTSync sesuai data di web UNBK sampai dengan status di CBTSync StandBy dengan keterangan akses server pusat ditutup.

Sinkronisasi

  • Jalankan Aplikasi ExambroCBTSync Admin
  • Submit ID Server ( Pastikan tidak salah memasukkan ID Server ) dan masukkan Password CBTSync
  • Masuk ke Menu Backup & Hapus
  • Klik tombol Backup
  • Download file Backup
  • Klik tombol Hapus
  • Masuk ke Menu Status Download
  • Klik Refresh Status
  • Klik tombol Start Sync
  • Tunggu hingga proses sinkronisasi selesai
  • Pastikan data kiri dan kanan jumlahnya sama
  • Masuk ke menu Daftar Peserta dan Status Test ( Pastikan Daftar Siswa dan Daftar Test terlihat )
  • Logout Aplikasi CBTSync dan keluar dari ExambroCBTSync
  • JIKA TELAH SELESAI MELAKUKAN SINKRONISASI TOMBOL HAPUS AKAN HILANG
  • Lakukan Duplikasi / Menggandakan VHD

Persiapan
Memastikan server terkoneksi dengan internet
Membagikan username dan Password kepada peserta

Pengambilan Token

  • Jalankan CBTSync hingga berstatus AKTIF
  • Klik Menu Status Tes
  • Pilih Daftar tes 
  • Pilih Kelompok Tes
  • Klik Simpan Semua
  • Catat Token yang muncul

#catatan
Pastikan sudah men-Assign All peserta pada Menu Kelompok Tes setelah merilis token dimenu Status Tes
Umumkan token kepada peserta
Peserta login dengan  username dan password yang diberikan
Peserta melaksanakan ujian
Ingatkan peserta jika ingin selesai sebelum waktunya untuk menekan tombol selesai
Ingatkan peserta untuk klik selesai jika ingin mengakhiri tes

Setelah Selesai Ujian, lakukan upload data, cetak laporan dan cetak report listing
Memastikan server terhubung ke internet

  • Klik menu status peserta
  • Klik tombol pilih peserta 
  • Klik tombol upload hasil
  • Klik menu Laporan
  • Klik menu Legacy Report – Report Listing

Setiap akhir sesi lakukan backup dengan cara:
Masuk ke tab “Backup & Hapus”
Tekan tombol backup
Klik disini untuk mendownload hasil Backup
Hasil backup akan tersimpan langsung di Host.
JANGAN MELAKUKAN HAPUS DATA/HAPUS VHD.

Saturday, January 26, 2019

Download Juknis Petunjuk Teknis PPDB SD, SMP Dan SMA/SMK TA 2019/2020 Tahun 2019 Terbaru

Download Juknis Petunjuk Teknis PPDB


  • Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
  • Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

Sebelum Juknis PPDB 2019/2010 Terbit Apa salah kita download PPDB TA 2018/2019
Download File

Download Juknis Teknis PPDB MI, MTs & MA Madrasah TA 2019/2020 Tahun 2019 Terbaru

Juknis Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah

Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Data Kementerian Agama (2016) melaporkan bahwa saat ini ada 27.999 Raudhatul Athfal (1.231.101 siswa), 24.550 Madrasah Ibtidaiyah (3.565.875 siswa), 16.934 Madrasah Tsanawiyah (3.160.685 siswa) dan 7.843 Madrasah Aliyah yang terdiri atas 20 Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, 10 Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dan 5 Madrasah Aliyah Negeri Kejuruan dengan jumlah keseluruhan siswa 1.294.776 orang. Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan Islam tahun 2016 untuk jenjang MI sebesar 11,74 MTs 18,54 dan MA sebesar 7,92. Hal ini merupakan salah satu capaian dan kontribusi penting Kementerian Agama dalam mendukung target pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2018/2019 Kementerian
Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 bertujuan untuk:
  1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
  2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.
  2. RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
  3. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
  • persyaratan;
  • sistem seleksi;
  • daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
  • hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
  • Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Sebelum Juknis PPDB 2019/2010 Terbit Apa salah kita download PPDB TA 2018/2019
Download File 
Download file PPDB TA 2019/2020

Friday, January 25, 2019

Download Contoh Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Jenjang MI, MTs Dan MA Terbaru

Download Contoh Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Jenjang MI, MTs Dan MA Terbaru

Evaluasi Diri Madrasah (EDM) merupakan mekanisme evaluasi internal yang dilakukan oleh kepala Madrasah bersama pendidik atau guru, komite Madrasah, orang tua, dengan bantuan pengawas.Hasil EDM dimanfaatkan sebagai bahan untuk menyusun program pengembangan Madrasah lebih lanjut. EDM dilaksanakan oleh setiap Madrasah sebagai satu kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan mutu Madrasah secara berkelanjutan.
Laporan EDM disusun untuk menindaklanjuti hasil temuan yang didapatkan melalui instrumen Evaluasi Diri Madrasahdengan merujuk pada delapan SNP, yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pembiayaan, Standar Pengelolaan, dan Standar Penilaian. 
EDM adalah proses yang mengikutsertakan semua pemangku kepentingan untuk melihat kembali jati diri, kekuatan, kelemahan, tantangan dan apa yang harus diprioritaskan madrasah. 
EDM di tiap Madrasah menjadi tanggung jawab kepala Madrasah dan dilakukan oleh Tim Pengembang Madrasah (TPM) yang terdiri dari Kepala Madrasah, guru, Komite Madrasah, orang tua peserta didik, dan pengawas serta tokoh agama setempat.

TUJUAN EDM

  1. Madrasah mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sebagai dasar penyusunan rencana pengembangan lebih lanjut. 
  2. Madrasah mampu mengenal peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan upaya peningkatan, dan melakukan penyesuaian program-program yang ada. 
  3. Madrasah mampu mengetahui tantangan yang dihadapi dan mendiagnosis jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan. 
  4. Madrasah dapat menyediakan laporan resmi kepada para pemangku kepentingan tentang kemajuan dan hasil yang dicapai.


LANDASAN HUKUM
Landasan hukum penyusunan RKM ini sebagai berikut :

  1. UU Nomor 20 / 2003 tentang sistem pendidikan nasional 
  2. Undang – undang nomor 25 tahun 2004 Tentang sistem perencanaan Pembanginan Nasional
  3. PP No. 19 / 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 53 (Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari  rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun)
  4. Permendiknas 19 / 2007 tentang standar pengelola pendidikan. 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang ”Pendanaan Pendidikan”.
  6. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang ”Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan”.
  7. Peraturan Pemerintah No 66 tentang ”Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang ”Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan”.
  8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
  9. Keputusan Dirjen Pendis  No. 361 Tahun 2016 tentang Juknis BOS pada Madrasah yang isinya antara lain; Satuan pendidikan harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT)  dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang didasarkan hasil evaluasi diri madrasah.

Download File
Download Contoh Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Jenjang MI, MTs Dan MA Terbaru

Thursday, January 24, 2019

Download Rencana Kerja Tahunan Madrasah ( RKTM ) Jenjang MI, MTs Dan MA Terbaru

Download Rencana Kerja Tahunan Madrasah ( RKTM ) Jenjang MI, MTs Dan MA Terbaru

Setelah disusunnya Rencan Kerja Madrasah untuk empat tahun ke depan yaitu tahun pelajaran 2016/2017 sampai dengan 2019/2020, maka perlu di rinci lagi kegiatan apa saja dalam setiap tahunnya dan berapa dana yang dibutuhkan. Dengan demikian, madrasah dapat mempersiapkan diri untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut sekaligus memastikan sumber pendanaanya.
Rencana Kerja Tahunan MI/MTS/MA................. tahun 2016/2017 ini disusun berdasarkan (1) hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Madrasah Tahun 2015-2016, (2) Rencana Kerja Madrasah (RKM) tahun 2016/2017 s.d.2019/2020, (3) disesuaikan dengan Permendiknas No. 19/2007  tentang Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).
Berkaitan dengan uraian di atas, maka RKTM ini memuat pendahuluan, Rencana Kerja Tahunan Madrasah (Sasaran, Program, Indikator Keberhasilan, Kegiatan, Penanggungjawab dan Jadwal kegiatan), rencana kegiatan dan anggaran Madrasah (RKAM) dan penutup. 

LANDASAN HUKUM

  1. UU Nomor 20 / 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
  2. PP No. 19 / 2005 tentang standar nasional pendidikan.
  3. Permendiknas 19 / 2007 tentang standar pengelola pendidikan. 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang ”Pendanaan Pendidikan”.
  5. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang ”Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan”.
  6. Peraturan Pemerintah No 66 tentang ”Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang ”Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan”.
  7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
  8. Keputusan Dirjen Pendis  No. 361 Tahun 2016 tentang Juknis BOS pada Madrasah yang isinya antara lain; Satuan pendidikan harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT)  dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang didasarkan hasil evaluasi diri madrasah.


TUJUAN PENYUSUNAN RKTM
Pada dasarnya tujuan penyusunan RKTM ini adalah

  1. Membantu Madrasah dalam membelanjakan anggaran secara bijaksana untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam satu tahun.
  2. Membantu Madrasah dalam merespon tuntutan partisipasi masyarakat, dan 
  3. Membantu Madrasah dalam meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas.

Download File
Download Rencana Kerja Tahunan Madrasah ( RKTM ) Jenjang MI, MTs Dan MA Terbaru

Wednesday, January 23, 2019

Download Rencana Kerja Madrasah ( RKM ) Untuk MI, MTs Dan MA Terbaru

Download Rencana Kerja Madrasah ( RKM ) Untuk MI, MTs Dan MA Terbaru

Penerapan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah  sebenarnya merupakan jawaban dari semakin  kompleksnya permasalahan yang dihadapi oleh Madrasah sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan di Madeasah.

Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat tersebut, madrasah diharapkan memiliki alternatif kebijakan / langkah yang dapat diterima oleh masyarakat. Segala potensi yang ada di Madrasah dioptimalkan agar menjadi madrasah yang berprestasi, berdisiplin, berbudaya, dilandasi iman dan taqwa.

  1. Untuk mewujudkan tujuan di atas perlu dilaksanakan berbagai macam kegiatan yang antara lain:
  2. Pemantapan pelaksanaan kurikulum untuk memenuhi kebutuhan orang tua murid.
  3. Peningkatan jumlah jenis dan mutu layanan sebagai peningkatan dan pemerataan pelayanan pendidikan.
  4. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan sebagai usaha pelayanan pendidikan yang merata.
  5. Peningkatan mutu pendidikan yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran dan hasil evaluasi belajar (output) serta dapat bersaing dengan satuan pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan selanjutnya (outcome)

Kegiatan – kegiatan tersebut di atas harus ditunjang dengan pelayanan administrasi Madrasah yang terencana, teratur, terarah, dan berkesinambungan yang dituangkan dalam bentuk rencana kerja Madrasah (RKM).

Rencana kerja Madrasah ini dimaksudkan agar dapat dipergunakan sebagai kerangka acuan oleh Kepala Madrasah dalam mengambil  kebijakan dan sebagai pedoman dalam pengelolaan madrasah.

TUJUAN RKM
Secara umum tujuan Penyusunan RKM antara lain :

  1. Mengetahui semua potensi Madrasah yang ada untuk dapat diolah dan dikembangkan
  2. Sebagai pedoman operasional dalam mengelola Madrasah selama satu tahun pelajaran dan tahun – tahun berikutnya.
  3. Sebagai tolok ukur keberhasilan / ketidak berhasilan dalam mengelola Madrasah selama satu tahun pelajaran.
  4. Mengetahui permasalahan – permasalahan yang timbul di Madrasah  yang kemudian menjadi hambatan, peluang atau ancaman pengembangan Madrasah

Secara khusus agar para pelaksana pendidikan dapat::

  1. Melaksanakan tugas secara tertib, berdaya guna dan terarah.
  2. Melaksanakan administrasi pendidikan secara rapi dan teratur
  3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kalender pendidikan dan kelender kegiatan Madrasah  dengan hasil yang lebih optimal.

LANDASAN HUKUM
Landasan hukum penyusunan RKM ini sebagai berikut :

  1. UU Nomor 20 / 2003 tentang sistem pendidikan nasional 
  2. Undang – undang nomor 25 tahun 2004 Tentang sistem perencanaan Pembanginan Nasional
  3. PP No. 19 / 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 53 (Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari  rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun)
  4. Permendiknas 19 / 2007 tentang standar pengelola pendidikan. 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang ”Pendanaan Pendidikan”.
  6. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang ”Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan”.
  7. Peraturan Pemerintah No 66 tentang ”Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang ”Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan”.
  8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
  9. Keputusan Dirjen Pendis  No. 361 Tahun 2016 tentang Juknis BOS pada Madrasah yang isinya antara lain; Satuan pendidikan harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan; menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT)  dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang didasarkan hasil evaluasi diri madrasah.

Download File
Download Rencana Kerja Madrasah ( RKM ) Untuk MI, MTs Dan MA Terbaru

Sunday, January 20, 2019

Download Laporan Praktikum IPA Jurusan Biologi UT Non Pendas

Download Laporan Praktikum IPA Jurusan Biologi UT Non Pendas

Prosedur Umum Pelaksanaan Praktikum
Secara umum prosedur pengelolaan praktikum adalah sebagai berikut.

  1. Mahasiswa meregistrasi mata kuliah praktikum di UPBJJ-UT
  2. UPBJJ menjalin kerjasama dengan mitra kerja (dengan MoU/PKS) dan instruktur yang akan membimbing mahasiswa dalam melakukan praktikum
  3. Mitra kerja memberi fasilitas praktikum kepada mahasiswa dan instruktur membimbing mahasiswa serta memberikan penilaian proses.UPBJJ-UT melakukan penyamaan persepsi terkait pelaksanaan praktikum terhadap mahasiswa dan instruktur.
  4. Mahasiswa melaksanakan praktikum di sentra-sentra praktikum yang telah ditentukan UPBJJ-UT.
  5. Instruktur membimbing praktikum dan melakukan penilaian proses praktikum.
  6. Mahasiswa menyusun dan menyerahkan laporan praktikumnya kepada instruktur.
  7. Instruktur mengumpulkan laporan praktikum mahasiswa dan mengirimkannya bersama rekap penilaian proses ke koordinator BBLBA UPBJJ-UT setempat.
  8. Pada saat pelaksanaan praktikum, UPBJJ-UT memonitor pelaksanaan kegiatan praktikum.
  9. UPBJJ mengkoordinasikan pemeriksaan laporan praktikum.
  10. Pemeriksa laporan praktikum menggabungkan penilaian proses dengan penilaian laporan praktikum, memvalidasi, meneruskannya rekap nilai beserta berkas laporan praktikum mahasiswa ke koordinator BBLBA UPBJJ-UT.
  11. UPBJJ-UT mengrimkan rekapitulasi skore, berkas pemeriksaan, dan bukti fisik laporan praktikum ke Pusjian-UT dengan ditembuskan ke Jurusan PMIPA FKIP-UT. 
  12. Pusjian meminta validasi hasil penilaian ke Jurusan PMIPA apabila diperlukan.
  13. Pusat Pengujian LPBAUSI-UT meng key in nilai proses dan nilai laporan, kemudian mengumumkan nilai praktikum bersamaan dengan nilai ujian mata kuliah lainnya kepada mahasiswa melalui DNU.
  14. FKIP-UT melakukan monitoring dan evaluasi persiapan, pelaksanaan dan pemeriksaan laporan praktikum. 

Download File
Download Laporan Praktikum IPA Jurusan Biologi UT Non Pendas

Catatan Untuk Mendapatkan Password Winrar silakan Hubungi Nomor ini : 0853 8611 7714 ( SMS/WA )

Tags : Download Laporan Praktikum IPA Jurusan Biologi UT Non Pendas
Semoga bermanfaat.

Download Laporan Praktikum Biologi 2 Jurusan Biologi UT Non Pendas

Download Laporan Praktikum Biologi 2 Jurusan Biologi UT Non Pendas

Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat TUHAN SWT dengan berkat rahmat –Nya maka penulis dapat menyelesaikan laporan PRAKTIKUM BIOLOGI 2 PEBI 4419.

Penulis ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah ikut membantu dalam proses pembuatan laporan ini. Terutama kepada bapak dosen pembimbing penulisan laporan ini. Semoga jasa bapak dan rekan-rekan semua mendapat ganjaran yang setimpal dari Nya.

Penulis menyadari bahwa tiada keberhasilan tanpa adanya usaha. Penulisan laporan PRAKTIKUM BIOLOGI 2 PEBI  4419 ini merupakan usaha secara sadar oleh penulis dalam menyelesaikan tugas perkuliahan. Penulisan ini masih amat jauh dari sempurna, karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk perbaikan dalam penulisan selanjutnya.

Download File

Catatan Untuk Mendapatkan Password Winrar silakan Hubungi Nomor ini : 0853 8611 7714 ( SMS/WA )

Tags : Download Laporan Praktikum Biologi 2 Jurusan Biologi UT Non Pendas
Semoga bermanfaat.

Sekolah Dilarang Angkat Guru Honorer Lagi, Mendikbud Minta Guru Pensiun Diberdayakan

Sekolah Dilarang Angkat Guru Honorer Lagi, Mendikbud Minta Guru Pensiun Diberdayakan

“Kalau diangkat kepala sekolah nanti persoalan tidak selesai. Cukup yang pensiun. Toh rata-rata usia pensiun 60 tahun dan untuk mengabdi beberapa tahun lagi masih bisa. Gaji diambilkan dari BOS,” ujar Muhadjir.

 “Tentu bayarannya tidak sebanyak ketika masih aktif PNS, tapi masih mendapat dana pensiun,” lanjut dia. Sementara, terkait persoalan guru honorer, Kemendikbud telah membahasnya dengan Komisi X DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Kementerian Keuangan.

Rencananya, akan ada skema untuk mengangkat para tenaga guru honorer yang mengabdi di atas 10 tahun.

“Februari atau Maret ini mudah-mudahan sudah dibuka,” kata Muhadjir.

Insetif Guru Honorer Rp 10 Ribu Per Jam

Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati insentif tenaga guru honorer tidak berubah yaitu 10.000 per jam.

Insentif ini untuk 4.000 guru honorer di Sulawesi Selatan.

"Kita banggar sangat memahami, Guru Tenaga Honorer selama ini mempunyai peran yang sangat urgent dalam proses belajar mengajar disekolah, diantara mereka ada yang sudah mengajar 20 sampai 30 tahun," kata Anggota Banggar DPRD Sulsel, Irfan AB sehabis rapat finalisasi Banggar DPRD Sulsel-TAPD di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Rabu (28/11/2018).

Ia mengatakan, jumlah guru honorer sangat besar di daerah-daerah terpencil, misalnya pulau-pulau di Pangkep dan Selayar serta daerah-daerah pengunungan.

"Dengan insentif kita berharap tenaga honorer tetap semangat melaksanakan tugasnya dengan baik," katanya.

Sebelumnya, TAPD tidak memasukkan anggaran insentif guru honorer pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TAPD) 2019.

Gubernur Sulawesi Selatan Prof HM Nurdin Abdullah rupanya tidak tega jika insentif guru honorer di Sulawesi Selatan dipotong.

Awalnya pos anggaran untuk guru honorer direncanakan dipangkas dari Rp 10.000 ribu, menjadi Rp 7.500 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulsel.

Pemangkasan ini dilakukan, agar program prioritas Gubernur Sulawesi Selatan dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan bisa terealisasi dengan waktu yang cepat.

Program prioritas itu yakni pembangunan jalan terisolir, hilirisasi pertanian, Rumah Sakit Regional, dan beberapa program pro rakyat yang dijanjikan saat kedua pasangan ini kampanye di Pilgub Sulsel 2018.

Informasi yang dihimpun tribun-timur.com, jika pos anggaran untuk guru honorer batal, melalui Kepala Bappeda Sulsel, Jufri Rahman.

Jufri diketahui salah satu tim TAPD Pemprov Sulsel. Informasi ini dia sampaikan setelah ada kesepakatan antara Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel mengenai insentif guru honorer yang pos anggarannya tetap seperti sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kepala Sekolah Dilarang Angkat Guru Honorer Lagi, Mendikbud Minta Guru Pensiun Diberdayakan, http://makassar.tribunnews.com/2019/01/05/kepala-sekolah-dilarang-angkat-guru-honorer-lagi-mendikbud-minta-guru-pensiun-diberdayakan

Saturday, January 19, 2019

Download Contoh Laporan PKP Dan Karya Ilmiah ( Karil ) Jurusan Biologi UT Non Pendas

Contoh Laporan PKP Dan Karya Ilmiah

Dalam menghadapi tugas sehari – hari guru mengalami masalah nilai siswa yang masih belum mencapai ketuntasan belajar minimal. Selain itu juga, banyak ditemukan siswa kurang senang mengerjakan tugas – tugas yang diberikan oleh guru. Diakui selama ini pemberian tugas berkisar pada soal  - soal yang menjenuhkan. Dari hasil angket tanggapan 60 % siswa merasa tidak ada penilaian yang jelas bagi lembaran tugas yang mereka kerjakan selama ini. Padahal guru berasumsi lembaran kerja dan lembaran tugas sangat penting bagi siswa untuk menemukan konsep – konsep di dalam proses pembelajaran.
Kenyataan dilapangan, guru hanya menggunakan satu sistem penilaian di dalam pembelajaran Fisika. Berarti guru mendominasi penilaian di dalam pembelajaran matematika. Berarti guru mendominasi penilaian dengan satu metode pengujian tes yakni tes kertas pensil yang hanya mengukur ingatan siswa terhadap informasi – informasi faktual dan prosedur – prosedur algoritma saja. Namun sebenarnya masih banyak situasi penilaian kelas, dimana guru juga membutuhkan tes yang lain untuk mendapatkan informasi tentang kemajuan siswanya.
Padahal saat ini, di dalam kurikulum Fisika telah dimasukkan tujuan – tujuan proses, dimana tes tertulis bisa diperlukan untuk menilai kinerja siswa. Proses ini merupakan bagian – bagian yang mendasar dalam pembelajaran Fisika. Salah satu sarana untuk mengukur penilaian kinerja itu adalah melalui penilaian alternatif.
Bila guru menginginkan siswa untuk menjadi pemecah masalah yang baik, maka siswa harus diajarkan bagaimana menganalisis, merumuskan dan memecahkan masalah. Selain kurikulum, guru dianggap sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan yang harus memiliki dua faktor yang dianggap menentukan keberhasilan siswa, yaitu : perencanaan dan perilaku. Upaya dan kerja keras sangat diperlukan, dengan demikian untuk memecahkan masalah ini perlu dilakukan suatu penilaian tindakan kelas yaitu melaksanakan perubahan penilaian yang berorientasi pada suatu alternatif penilaian yang dipilih, yaitu penilaian performens.
Penilaian alternatif merupakan penilaian yang mengukur relatif siswa dalam mencapai tujuan proses pengajaran.
Pengajaran yang menggunakan pemecahan masalah, menekankan komunikasi dan keterampilan – keterampilan berfikir kritis dan mencari hubungan antara konsep dengan kehidupan nyata merupakan tujuan pembelajaran. Hal ini tidak dapat diukur dengan kertas pensil, namun siswa harus bekerja untuk mencapainya secara kontinyu.
Dari uraian diatas, maka guru mengubah sistem pengajaran, yaitu dalam praktek penilaian. Karena melalui penilaian, guru akan mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang apa yang dapat mereka kerjakan dengan belajar Mata Pelajaran Fisika.
Dengan demikian untuk memecahkan masalah ini, maka perlu dilakukan suatu penelitian tindakan kelas dengan melaksanakan penilaian yang berorientasi pada satu penilaian alternatif. Untuk menilai kemajuan siswa secara valid  dan reliabel, sehingga membantu kita mengkomunikasikan kepada siswa tentang kemampuan mereka, artinya merupakan upaya bagi guru untuk hasil belajar siswa

Download File

Catatan Untuk Mendapatkan Password Winrar silakan Hubungi Nomor ini : 0853 8611 7714 ( SMS/WA )

Tags : Download Contoh Laporan PKP Dan Karya Ilmiah ( Karil ) Jurusan Biologi UT Non Pendas
Semoga bermanfaat.

Download Contoh Laporan PKM Jurusan Biologi UT Non Pendas Terbaru Dan Lengkap

Download Contoh Laporan PKM Jurusan Biologi UT Non Pendas Terbaru Dan Lengkap

Belajar merupakan suatu usaha s ecara sadar yang dilakukan oleh siswa dalam usahanya untuk menjadi dewasa. Jadi, pada intinya belajar merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh siswa dengan kesadaran  yang secara penuh tanpa adanya paksaan dari berbagai pihak. 
Namun tidak semua siswa memiliki kesadaran secara penuh,hanya beberapa siswa yang mempunyai kesadaran untuk belajar. Untuk itu perlu adanya bimbingan oleh guru dalam menumbuhkan kesadaran di dalam diri siswa. 
Jadi dalm hal ini guru mempunyai peran yang sangat besar dalam menentukan keberhasilan dan tercapainya tujuan yang ingin dicapai dalam proses belajar mengajar. Tercapainya tujuan dari pembelajaran ditandai dengan penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan siswa. Siswa sebagai subjek belajar tentunya harus memiliki keinginan yang kuat untuk belajar . 
Untuk itu peran guru dirasakan sangatlah besar. Dengan peranan yang sangat besar tersebut maka guru dituntut untuk memiliki ketrampilan dan kemampuan dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dengan kemampuan yang baik akan dapat mempengaruhi tingginya mutu pendidikan dan guru yang kemampuannya kurang baik dapat menyebabkan rendahnya mutu dari pendidikan. 
Jadi untuk memenuhi kebutuhan belajar siswa maka dengan ini dasar inilah Program S 1 Pendidikan Guru Menengah (PGSM) dan AKTA mengajar FKIP-UT, memandang perlu diadakannya mata kuliah Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM).

Download File

Catatan Untuk Mendapatkan Password Winrar silakan Hubungi Nomor ini : 0853 8611 7714 ( SMS/WA )

Tags : Download Contoh Laporan PKM Jurusan Biologi UT Non Pendas Terbaru Dan Lengkap
Semoga bermanfaat.

Download Contoh RKM, RKAM DAN EDM Untuk MI, MTs & MA Terbaru

Download Contoh RKM, RKAM DAN EDS Untuk MI, MTs & MA Terbaru

Salah satu tujuan utama pemerintah menyelenggarakan pendidikan adalah menuntaskan Pendidikan 9 tahun. Mulai dari Undang Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak,Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003  dan peraturan-peraturan yang ada saat ini telah menggambarkan dengan jelas kesungguhan pemerintah untuk menyediakan pendidikan dasar berumur 7 sampai dengan 15 tahun.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka pada tahun 2005 pemerintah memperkenalkan  Program Biaya Operasional Sekolah (BOS). Program tersebut bertujuan untuk memperkecil hambatan terbesar penyelenggaraan pendidikan dasar yaitu terlalu besarnya biaya yang harus ditanggung oleh orangtua peserta didik. Program BOS ini bertujuan memberikan subsidi kebutuhan belanja kepada semua Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah serta Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah ( Negeri dan swasta ) sehingga biaya pendidikan secara keseluruhan akan berkurang.
Untuk memcapai hal tersebut, sekolah/madrasah tidak punya pilihan lain untuk melakukan perencanaan yang baik dan diteliti dalam sebuah “ Dukumen  Kunci “ yang bernama Rencana Kerja Sekolah/ Madrasah ( RKS/M ) . Malalui RKM diharapkan agar dana yang tersedia dapat dibelanjakan  secara bijaksana. RKM yang akurat, benar, dan mutakhir akan membantu sekolah untuk meningkatkan mutu kinerja madrasah,  memenuhi tuntutan publik akan perlunya partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. 
Untuk meningkatkan mutu kinerja madrasah, diperlukan perencanaan yang baik yang berdasarkan data dan informasi yang benar dan handal. Hasil laporan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dapat digunakan sebagai alat yang dapat mengukur kinerja Madrasah dari SPM dan SNP sehingga rencana pengembangan madrasah didasarkan pada data yang solid dan bukan berdasarkan atas perkiraan, asumsi atau bahkan kebiasaan saja. Perencanaan ini perlu dituangkan ke dalam Rencana Kerja Jangka Menengah dalam bentuk RKM dan rencana kerja tahunan dalam bentuk RKAM.
Penyusunan RKM ini harus dilakukan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Dengan proses perumusan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, RKM akan dapat diakses oleh semua pihak dan dilaporkan pada public sehingga akan dapat memenuhi tuntutan publik.

Download File

Thursday, January 17, 2019

Download Dokumen 1 KTSP Kurikulum 2013 ( K13 ) SD/MI, SMP/MTs & SMA/MA/SMK Terbaru

Download Dokumen 1 KTSP Kurikulum 2013 ( K13 ) SD/MI, SMP/MTs & SMA/MA/SMK Terbaru

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengamanatkan kurikulum pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Stándar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005. 

Dengan dasar Undang-undang dan PP di atas, dalam upaya mendekatkan pendidikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan peserta didik dan lingkungan, SMP Nusantara mengembangkan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP ini disusun dengan mengacu pada Stándar Isi (SI) dan Stándar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang untuk selanjutnya disebut Kurikulum SMP Nusantara ini disusun untuk mewujudkan visi sekolah dengan mengakomodasi potensi yang ada untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan, baik dalam aspek akademis maupun non akademis, memelihara, mengembangkan budaya daerah, menguasai IPTEK yang dilandasi iman dan taqwa dan berwawasan lingkungan, serta ramah bagi semua peserta didik (Education For All) yang mengacu pada visi dan misi Dinas Pendidikan Kabupaten Bamara yaitu “ Tersedianya Pendidikan Bermutu Untuk Semua Dan Berkelanjutan Yang Dapat Melahirkan Generasi Agamis Dan Berkehidupan Yang Berkualitas. Kurikulum SMP Nusantara pada tahun pelajaran 2018 / 2019 menerapkan prinsip - prinsip pengembangan Kurikulum 2013. 

Adapun pengembangannya berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, berkarakter dan berbudi pekerti luhur dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap lingkungan. Pada kurikulum 2013 peserta didik diharapkan mempunyai ketrampilan abad 21 yang diistilahkan 4C yaitu Communication, collaboration, Critical Thinking and Problem Solving dan Creativity and Innovation). Penguasaan ketrampilan 4C ini sangat penting khususnya di abad 21, abad dimana dunia berkembang dengan cepat dan dinamis. Untuk mewujudkan ketrampilan 4C itu diantaranya yaitu dengan adanya Integrasi PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) dalam pembelajaran terutama 5 karakter yaitu religiositas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong dan integritas serta Gerakan Literasi Sekolah (GLS) yang tidak hanya sekedar membaca dan menulis melainkan mencakup ketrampilan berpikir menggunakan berbagai sumber baik cetak, visual, digital dan auditori. Juga dalam pembelajaran menerapkan Higher Order of Thinking Skill (HOTS) yaitu dalam pembelajaran memberikan pelatihan yang melatih kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitf yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi sehingga diharapkan peserta didik dapat bersaing dalam kancah dunia. 

Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan yang berkarakter dan berbudi pekerti luhur, serta sesuai dengan visi SMP Nusantara. SMP Nusantara di Kecamatan Panggung rnenyelenggarakan Pendidikan inklusif yaitu sebuah pendidikan yang memberikan kesempatan dan layanan yang sama kepada seluruh peserta didik, khususnya peserta didik berkebutuhan khusus untuk belajar yang sama dengan teman sebaya di kelas reguler. Hal ini bertujuan untuk menjadikan pendidikan sebagai sebuah wahana sosialisasi bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat hidup secara wajar dan mendapatkan perlakuan yang sama dengan peserta didik lainnya. 

SMP Nusantara memiliki peluang berkembang cukup besar karena letak geografisnya yang strategis. Lokasi sekolah berada di kawasan yang mudah dijangkau angkutan umum dan keadaan lingkungan yang tenang dan nyaman. Dibalik itu semua ancaman SMP Nusantara bersumber dari pergeseran nilai budaya yakni adanya kecenderungan sikap hidup metropolis yang mulai melanda kehidupan peserta didik, menirukan perilaku masyarakat yang tidak jelas latar belakangnya. Oleh karena itu, kegiatan pembentukan budi pekerti dan melestarikan seni budaya tradisional sangat dioptimalkan melalui kegiatan pengembangan diri. Keberadaan 32 lembaga sekolah negeri dan lembaga swasta merupakan pesaing besar terhadap keberadaan SMP Nusantara. 

Menyikapi kondisi ini, SMP Nusantara melakukan upaya nyata berupa peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, melengkapi sarana dan prasarana, menjalin kerja sama yang harmonis dengan orang tua peserta didik/wali peserta didik dan mengadakan kegiatan pengembangan diri dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dan masyarakat. Selain itu mengingat Kabupaten Bamara adalah daerah industri , maka dalam hal upaya pelestarian lingkungan, pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan maka ditetapkan mata pelajaran muatan lokal Pendidikan Lingkungan Hidup di SMP Nusantara diajarkan baik secara monolitik maupun secara integratif ke semua mata pelajaran dan pengembangan diri, yang meliputi berbagai masalah kehidupan, diantaranya tentang sampah, energi, keanekaragaman hayati, air dan makanan serta kantin sekolah. Dengan adanya Pendidikan Lingkungan Hidup tersebut diharapkan akan terbentuk karakter warga sekolah yang peduli terhadap kelestarian fungsi lingkungan. Hal ini sesuai dengan SMP Nusantara sebagai Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi.

Download File
Download Dokumen 1 KTSP Kurikulum 2013 ( K13 ) SD/MI, SMP/MTs & SMA/MA/SMK Terbaru

Monday, January 14, 2019

Mekanisme, Syarat Dan Prosedur Pengajuan NPSN Lembaga Di Kemenag Terbaru

Pengertian NPSN

  • NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah standar kode pengenal yang unik untuk satuan pendidikan (sekolah/madrasah) yang dikeluarkan oleh PDSP.
  • NPSN berlaku secara nasional.
  • NISN diterbitkan untuk siswa yang berasal dari sekolah/madrasah yang mempunyai NPSN


Prosedur Pengajuan NPSN Lembaga Di Kemenag

Syarat Mendapatkan NPSN

  • Mempunyai Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang sesuai dengan Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam terbitan Tahun 2009.
  • Telah mengisi Data lembaga pada aplikasi EMIS Web-online.
  • Menyerahkan Fotocopy SK Izin Pendirian Madrasah dan SK Izin Operasional Madrasah kepada Seksi Mapenda/TOS pada Kantor Kemenag Kab/Kota setempat (dipergunakan sebagai kartu kendali untuk menertibkan SK Izin Operasional Madrasah Swasta masih berlaku/tidak).


Prosedure Pengajuan NPSN 

  • Setelah persyaratan terpenuhi dan telah dinyatakan oleh Kasi Mapenda/TOS pada kabupaten/Kota lengkap, maka Kasi Kab/Kota menginformasikan nama-nama lembaga yang telah mengajukan NPSN kepada Subbag Sistem Informasi melalui email EMIS dengan alamat emisteam@pendis.kemenag.go.id, dan juga meregisterkan lembaga tersebut melalui aplikasi EMIS Web-Online di situs emispendis.kemenag.go.id.
  • Subbag Sistem Informasi/EMIS akan mericek kelengkapan data madrasah yang diajukan melalui data yang telah diinputkan pada Aplikasi EMIS Web-Online.
  • Subbag Sistem Informasi/EMIS mengajukan rekapitulasi data madrasah yang mengajukan NPSN secara nasional ke Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • PDSP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan NPSN untuk madrasah yang diajukan Ditjen Pendis dan NPSN tersebut akan ditampilkan di http://refsp.data.kemdikbud.go.id sebagai bukti NPSN sudah valid, dan juga akan diberikan ke Kemenag RI untuk ditampilkan di aplikasi EMIS online.
  • Kemenag Kab/Kota/Satuan Pendididkan silahkan secara periodik melihat aplikasi EMIS Web Online apakah NPSN lembaga yang diajukan sudah tercantum/belum. NPSN yang telah terbit dapat di cek di http://refsp.data.kemdikbud.go.id/, sebagai bukti bahwa NPSN tersebut sudah resmi. Bilamana terdapat perbedaan dapat menghubungi EMIS Pusat untuk diverifikasi ulang.


Cara melihat/cek NPSN di PDSP Kemendikbud

  • Masuk ke Website NPSN dengan alamat  http:www//refsp.data.kemendikbud.go.id.
  • Pilih Submenu Satuan Pendidikan yang berada di Menu Data Master (posisinya berada di sebelah kiri atas).
  • Setelah itu pilih submenu Pendidikan Dasar dan Menengah (posisinya berada di sebelah kiri atas).
  • Setelah itu pilih Provinsi yang ingin dituju.
  • Setelah itu pilih kabupaten yang ingin dituju.
  • Setelah itu pilih Jenjang yang ingin dicari NPSNnya.

Sunday, January 13, 2019

Donwload Juknis Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren Terbaru

Donwload Juknis Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren Terbaru

Pendidikan keagamaan Islam, pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, lembaga pendidikan
keagamaan sudah lebih dulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, agama disadari merupakan bagian tak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan keagamaan juga berkembang akibat mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Sebagian masyarakat mengatasinya menyelenggarakan pendidikan keagamaan di rumah, rumah ibadah, atau di perkumpulanperkumpulan yang kemudian berkembang menjadi satuan atau program pendidikan keagamaan formal, nonformal atau informal. Secara historis, keberadaan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat belajar, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat
sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan. Sebagai komponen Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan keagamaan perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah dan pemerintah daerah. Bentuk pengakuan Pendidikan Keagamaan sebagai salah satu jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: “Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus”. Kemudian pada pasal 30 ayat (1) menyebutkan: pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dan pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam ayat (2) berbunyi: pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Dalam ayat (3) disebutkan: pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Dan ayat (4) berbunyi:  - 5 - pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. Sebagai tindak-lanjut amanat Pasal 12 ayat (4), Pasal 30 ayat (5), dan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara memberikan payung hukum penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan, termasuk bagi pondok pesantren melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Lebih lanjut, payung hukum tersebut diperkuat lagi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, Peraturan Menteri Agama Nomor 18 tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly. Pondok pesantren atau sering juga disebut sebagai pesantren diakui sebagai model lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Lembaga ini mulai berkembang sejak zaman para pendakwah di tanah Jawa, Walisongo, sekitar abad 15. Selain sebagai lembaga keagamaan dan
lembaga pendidikan, pesantren juga berkembang menjadi lembaga sosial kemasyarakatan melalui inovasi-inovasi yang dilakukannya. Sebagai local community organization yang memiliki pengaruh kuat di masyarakat, pesantren yang berkembang melalui inovasi yang dilakukannya dari lembaga pendidikan menjadi lembaga pemberdayaan masyarakat yang terbukti telah memberikan banyak andil terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai aktivitas yang dilakukannya.
Dengan demikian, penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memahami kedudukan pesantren tidak hanya sebagai lembaga keagamaan dan lembaga pendidikan (pendidikan keagamaan), namun juga sebagai lembaga sosial kemasyarakatan. Hal inilah yang menjadi faktor penentu dimana meskipun sudah berumur ratusan tahun, pesantren sampai saat ini tetap eksis menjadi bagian integral kekuatan bangsa, bahkan semakin kokoh. Pesantren lahir dan berkembang atas inisiasi dan peran masyarakat. Ini berarti bahwa pondok pesantren telah menyatu dengan masyarakat. Memisahkan pesantren dengan masyarakat berarti akan menggerus eksistensi pesantren, yang selama ini menjadi kekuatan strategis dalam pemberdayaan masyarakat. Antara pesantren dan masyarakat telah terjalin hubungan yang mutualisme, saling membutuhkan dan interdependent (saling bergantung satu sama
lain). Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, definisi pondok pesantren dijelaskan sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya. Karasteristik penting dari pondok pesantren adalah pondok pesantren adalah pendidikan berbasis masyarakat atau diselenggarakan oleh 
masyarakat. Dengan demikian, tidak ada pesantren yang diselenggarakan oleh pemerintah. Tujuan pesantren sebagaimana dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam sejalan dengan tujuan pendidikan keagamaan Islam, yaitu menanamkan kepada
peserta didik untuk memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, mengembangkan kemampuan, pengetahuan, sikap dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin) dan/atau menjadi muslim yang dapat mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupannya sehari-hari, serta mengembangkan pribadi akhlakul karimah bagi peserta didik yang memiliki kesalehan individual dan sosial dengan menjunjung tinggi jiwa keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, persaudaran · sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah), rendah hati (tawadhu), toleran (tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), keteladanan (uswah), pola hidup sehat, dan cinta tanah air. Tujuan memegang peranan penting, akan mengarahkan dan mewarnai komponen-komponen lainnya. Pesantren dapat berupa satuan pendidikan, atau dikatakan sebagai Pesantren Sebagai Satuan Pendidikan, atau dapat berupa penyelenggara pendidikan (Pesantren Sebagai Penyelenggara Pendidikan), apabila pondok pesantren tersebut selain menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren, secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya. Pada prakteknya, banyak pesantren yang selain menyelenggarakan pendidikan pesantren juga menyelenggarakan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, sekolah, madrasah, pendidikan kesetaraan, pendidikan keterampilan atau vokasi, atau bentuk pendidikan lainnya. Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dinyatakan bahwa Pesantren wajib menjunjung tinggi dan mengembangkan nilai-nilai Islam rahmatan lil'alamin dengari menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, UndangUndang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, keadilan, toleransi, kemanusiaan, keikhlasan, kebersamaan, dan nilai-nilai luhur lainnya. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 19 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam memberikan acuan umum mengenai unsur-unsur pesantren, ketentuan mengenai pendaftaran pesantren, serta ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan di pesantren.
Dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, dinyatakan bahwa pesantren yang memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri wajib mendaftarkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Pesantren yang telah terdaftar kemudian diberikan tanda daftar pesantren oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Fungsi tanda daftar pesantren kemudian diperluas menjadi izin operasional pondok pesantren. Izin operasional pondok pesantren merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren. Izin operasional ini lahir dari sejumlah tahapan yang telah dilalui terlebih dahulu untuk memastikan akan terpenuhinya persyaratan dan proses yang telah ditentukan. Persyaratan dan proses didasarkan atas landasan argumentasi-regulatif dan kebijakan teknis-operasional untuk memastikan kelangsungan orientasi dan khittah pondok pesantren, yang sejalan baik dari sisi kepentingan kebijakan maupun kepentingan kultural di masyarakat. Izin operasional merupakan bukti konkret dan sah bahwa sebuah instansi disebut pondok pesantren. Lembaga yang telah memiliki izin operasional ini berhak untuk menjalankan fungsifungsi yang melekat pada pondok pesantren, seperti fungsi pendidikan, fungsi transformasi ajaran agama, dan fungsi sosial lainnya dan diakui oleh negara. Izin operasional bersifat temporer, dibatasi waktunya, yakni 5 (lima) tahun. Pembatasan waktu izin operasional ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam melakukan pemutakhiran (updating) data, di samping untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan pondok pesantren. Dengan diterbitkannya izin operasional, pondok pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh instansi yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada pondok pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Data dan informasi terkait izin operasional pondok pesantren merupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama, dengan pengelolaan sebagaimana ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama. Posisi pesantren sebagai lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, dan lembaga sosial kemasyarakatan, tujuan pesantren, serta acuan umum mengenai unsur-unsur pesantren, ketentuan mengenai pendaftaran pesantren, ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan di pesantren, dan ketentuan mengenai pengelolaan data dan informasi pada Kementerian Agama, menjadi dasar dalam menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran pesantren dalam bentuk izin operasional pondok pesantren. Ketentuan lebih lanjut tersebut, diperlukan dengan tujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin operasional pondok pesantren. Oleh sebab itu, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren.

Donwload File
Donwload Juknis Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren Terbaru

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional ( OGN ) SMA, SMK & SLB Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional


Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai pendidik profesional, guru dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang cerdas intelektual dan berkualitas karakternya, sehingga memiliki daya saing tinggi dan kompetitif di era globalisasi. 

Dalam rangka menyelaraskan kebijakan pembangunan tersebut, maka perlu adanya kegiatan yang dapat menjadi sarana pengembangan kompetensi dan profesionalitas guru, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Salah satu kegiatan tersebut adalah pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN). Pelaksanaan OGN diharapkan dapat digunakan oleh guru sebagai sarana untuk pengembangan kompetensi diri melalui pengujian terhadap materi ajar yang diampunya, pengembangan bahan ajar dan/atau media pembelajaran. Untuk mewujudkan harapan tersebut, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Olimpiade Guru Nasional (OGN) 2019. Pada kegiatan OGN tahun 2019 ini akan diikuti oleh guru SMA/SMK/SLB yang mengampu mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; guru SMA/SMK yang mengampu mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang; serta guru SLB yang mengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus. Pedoman ini disusun sebagai acuan pelaksanaan OGN tingkat provinsi dan nasional yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; 
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tujuan

  1. Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan guru SMA/SMK/SLB;
  2. Meningkatkan wawasan pengetahuan, motivasi, kompetensi, profesionalisme, dan kinerja guru SMA/SMK/SLB dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. Membina dan mengembangkan kesadaran ilmiah guru SMA/SMK/SLB untuk mempersiapkan generasi muda dalam menghadapi era global;
  4. Membangun komitmen guru SMA/SMK/SLB untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam pedoman ini meliputi bidang yang dilombakan, cakupan materi, kriteria peserta, kriteria penilai, tahapan kegiatan, mekanisme dan organisasi pelaksana, hadiah dan penghargaan, serta jadwal pelaksanaan.

Hasil yang Diharapkan

  1. Terpilihnya pemenang OGN SMA/SMK/SLB mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris di tingkat provinsi dan nasional.
  2. Terpilihnya pemenang OGN SMA/SMK mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang di tingkat provinsi dan nasional.
  3. Terpilihnya pemenang OGN SLB mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus di tingkat provinsi dan nasional.
  4. Peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru SMA/SMK/SLB mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, Bahasa Jepang dan Program Kebutuhan Khusus.

Donwload File
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional ( OGN ) SMA, SMK & SLB Tahun 2019

4 Hal Yang Harus Dikerjakan Guru Dan Wali Kelas di ARD Madrasah ( KKM, Nilai Harian, Nilai Akhir & Cetak Raport )

Pada aplikasi rapor digital operator guru yaitu bertanggung jawab dalam kegiatan belajar mengajar dan penilaian hasil belajar siswa. Pada operator guru ini penilain hasil berlajar di input, berdasarkan
mata pelajar guru tersebut.

Tahapan Penggunaan Aplikasi
Login Operator Guru
Sama seperti operator madrasah, pihak guru login menggunakan NIP yang sudah di tambahkan sebelumnya operator madrasah pada menu guru, dan password menggunakan NPSN madrasah tersebut berikut tampilan di bawah ini

4 Hal Yang Harus Dikerjakan Guru Dan Wali Kelas di ARD Madrasah

Langkah-langkah login operator guru
1. Masukan username menggunakan NIP yang sudah di daftarkan di akun operator madrasah
2. Kemudian masukan password menggunakan NPSN madrasah
3. Selanjutnya klik masuk atau tekan tombol enter

Menu ini memuat informasi tentang jumlah guru, jumlah siswa, jumlah
rombel dan ektrakulikuler

Langkah 1 – Pengaturan Konfigurasi Bobot dan KKM
Menu ini berfungsi untuk mengatur pembobotan dalam pengambilan penilaian guru dalam kegiatan belajar mengajar baik kegiatan pengetahuan, keterampilan dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), berikut tampilan halaman di bawah ini.
Langkah-langkah mengatur Bobot dan KKM

  1. Klik menu konfigurasi
  2. Kemudian klik sub menu Bobot dan KKM
  3. Klik tombol ubah pada mata pelajaran yang akan di atur pembobotan dan KKM, maka akan tampil halaman fom berikut ini
  4. Isi bobot penilain pengetahuan
  5. Kemudian isi bobot penilaian keterampilan
  6. Selanjutnya isi Kriteria Ketuntasan Minimal
  7. Jika pengaturan pembobotan sudah sesuai klik simpan
Lankgah 2 – Input Nilai Harian
Menu ini berfungsi untuk menginput nilai-nilai harian yang diambil dari ujian harian
Langkah-langkah input nilai harian siswa

  1. Klik menu input harian 
  2. Kemudian pilih rombel berdasarkan tingkatan yang akan di inputkan nilai harian
  3. Jika rombel sudah tersedia klik tombol input nilai, maka akan tampil halaman berikut ini
  4. Masukan nilai siswa berdasarkan nilai harian yang di raih
  5. Jika sudah sesuai dan benar klik simpan

Langkah 3 – Input Nilai Akhir
Menu ini berfungsi untuk menginput nilai akhir siswa yang di ambil dari rata rata nilai harian, penilaian akhir semester, dan penilaian keterampilan. Berikut tampilan halaman di bawah ini.
Langkah langkah input nilai akhir

  1. Klik menu input nilai akhir
  2. Pilih rombel sesuai tingkatan dan peminatan 
  3. Kemudian klik tombol input nilai, maka akan tampil halaman berikut ini
  4. Tampilan hasil nilai akhir, klik tombol input nilai
  5. Pada menu inilah guru menginput nilai akhir siswa mulai dari Penilaian Akhir Semester
  6. Penilaian deskripsinya
  7. Penilaian keterampilan terdiri dari penilaian praktek, penilaian portofolio dan penilaian projek
  8. Isi penilaian deskripsi siswa tersebut
  9. Kemudia klik Simpan

Data Siswa berdsarkan Wali Kelas
Menu ini berfungsi untuk melihat data siswa siswa yang menjadi murid dari wali kelas tersebut, jika guru tidak menjadi wali kelas maka menu ini tidak ada, berikut tampilan halaman di bawah ini.
Langkah-langkah menampilkan daftar murid siswa wali kelas

  1. Klik menu wali kelas
  2. Kemudian klik sub menu Siswa
  3. Berikut salah satu tampilan daftar siswa murid wali kelas
  4. Tombol lihat nilai, untuk menampilkan hasil penilaian siswa
  5. Tombol profil siswa berfungsi untuk menampilkan identitas siswa sekaligus merubah profil siswa jika sewaktu waktu ada yg di rubah
  6. Tombol input catatan berfungsi untuk menambahkan catatan catatan penilaian terhadap siswa, kemudian untuk di tampilkan di halaman rapor siswa

Cetak Rapor
Menu ini salah satu menu paling utama untuk operator guru wali kelas, karena menu ini hanya terdapat pada operator guru dan wali kelas rombel, yang bertugas untuk mencetak rapor yang sebelumnya sudah di inputkan nilai-nilai oleh operator guru sesuai mata pelajaran masing-masing, berikut tampilan halaman di bawah ini.
Langkah-langkah cetak rapor

  1. Klik menu wali kelas
  2. Kemudian klik sub menu Rapor
  3. Berikut tampilan siswa murid wali kelas, klik tombol cetak untuk mencetak rapor.

Saturday, January 12, 2019

Cara Mengurusnya Dan Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA ) Terbaru

Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak

Bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan, sehingga dipandang perlu adanya penerbitan Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA. KIA adalah Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang nantinya ditertibkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.

Dalam Penerbitan KIA tidak perlu dilakukan perekaman data kependudukan sebagaimana penerbitan KTP Elektronik namun setelah memasuki usia 17 tahun harus mengikuti perekaman guna diterbitkanya KTP Elektronik pengganti KIA. Kartu Identitas Anak (KIA) berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya. Dalam penerbitan KIA dimungkinkan diadakan kerjasama dengan pihak ketiga (Swasta) berupa pemberian Insentif (kemudahan/Fasilitas) kepada pemilik KIA seperti diskon harga ditempat tempat tertentu contoh tempat hiburan, toko buku, rumah makan dll.

Bagi yang memiliki Anak, cucu usia 1 Tahun s/d 15 tahun,untuk segera mengurus membuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Dengan Persyaratan,sbb :

1.Foto Copy KK
2.Foto Copy Akte  Kelahiran Anak
3.Foto Copy EKTP Suami+ Isteri
4.Foto Anak 2x3  2lb

Kalau Data Sudah Lengkap
Bawa DUKCAPIL Untuk Dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu KIA ini Digunakan Untuk Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru Nanti
Kabarin Saudara,Teman dan Kerabat
Agar segera Membuatkan Anak,Cucu nya untuk di Urus Dicapil

DASAR HUKUM

  • Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimanan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

MANFAAT KIA
Diantara manfaat KIA antara lain sebagai berikut :

  • Sebagai bentuk pemenuhan hak anak.
  • Untuk persyaratan mendaftar sekolah.
  • Untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data identitas membuka tabungan dibank.
  • Untuk mendaftar BPJS
  • Proses identifikasi jenasah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian.
  • Pembuatan dokumen keimigrasian.
  • Mencegah terjadinya perdagangan anak.

PERSYARATAN PENERBITAN KIA
a. Anak baru lahir :

Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran sehingga KIA anak tidak menampilkan foto. Syarat KIA untuk anak baru lahir menjadi satu dengan syarat penerbitan akta kelahiran

Setelah anak memasuki usia diatas 5 tahun dapat mengajukan penggantian KIA untuk anak usia anak 5 tahun keatas yang terdapat foto anak tersebut.

b. Anak Usia 5-17

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan aslinya.
  • Fotocopy KK orang tua dan menunjukan aslinya
  • Fotocopy KTP orang tua dan menunjukan aslinya.
  • Pas foto berwarna ukuran 2X3  sebanyak 2  lembar.

Masa Berlaku KIA :

  • Bagi anak usia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak usia 5 tahun.
  • Bagi anak usia diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari.

WAKTU DAN BIAYA
Waktu untuk penerbitan KIA maksimal 14 hari.
Dalam penerbitan Kartu Identitas Anak Gratis.

Friday, January 11, 2019

Pengumuman Tentang Hasil Seleksi Akhir dan Persyaratan CPNS Kemenag 2018

Update Pengumuman Hasil Akhir SKD & SKB CPNS Kemenag 2018, Diumumkan Sebelum 1 Februari 2019

Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengatakan, pengumuman peserta yang lulus seleksi ini bisa diakses di website Kementerian Agama.

“Malam ini silahkan diakses di website Kementerian Agama, pengumuman hasil seleksi CPNS sudah dipublish,” tegasnya di Jakarta, Selasa (15/01).

Menurut M Nur Kholis, Kementerian Agama menjadi salah satu instansi dengan jumlah formasi terbanyak pada seleksi CPNS 2018. Total ada 17.175 formasi dengan 1.255 jenis jabatan. Jumlah peserta CPNS Kemenag yang ikut tahap SKB juga mencapai 30.742 orang. Mereka tersebar pada 128 pilihan satuan kerja (satker), yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.

“Dari 17.175 formasi, yang terisi mencapai 14.563 formasi,” tegas M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Selasa (15/01).

M Nur Kholis meminta para peserta yang dinyatakan lulus seleksi untuk segera melakukan pemberkasan. Proses pemberkasan dibuka selama lima belas hari kerja, dari 15 Januari – 5 Februari 2019.

“Pahami ketentuan pemberkasan agar tidak keliru,” pesannya.

Kode Kelulusan
Kepala Biro Kepegawaian Ahmadi menjelaskan, ada empat jenis kode yang tercantum dalam pengumuman hasil seleksi CPNS Kementerian Agama tahun 2018.

Pertama, kode 'P1/L' atau 'P2/L' adalah peserta lulus seleksi akhir berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB No 37 dan 61 tahun 2018;

Kedua, kode 'P1/L-1' atau 'P2/L-1' adalah peserta yang lulus seleksi akhir berdasarkan Permenpan RB No 37 dan 61 tahun 2018 setelah perpindahan antar jenis formasi dalam jabatan dan satuan kerja/lokasi formasi yang sama. Misalnya, ada lima formasi guru matematika di Sumatera Utara, terdiri dari dua formasi khusus dan tiga formasi umum. Pendaftar formasi ada 10 orang untuk dipilih tiga terbaik mengisi formasi umum. Dua dari tujuh peserta lainnya dipilih untuk mengisi formasi khusus, bisa karena alasan cumlaude, disabilitas, putra daerah, atau lainnya yang sesuai dengan ketentuan.

Ketiga, kode 'P1/TL' atau 'P2/TL' adalah peserta tidak lulus seleksi akhir karena tidak masuk peringkat dalam formasi sesuai dengan ketentuan;

Keempat, kode 'P1/TMS' atau 'P2/TMS' adalah peserta yang tidak lulus seleksi akhir karena tidak hadir pada rangkaian Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB (psikotes, wawancara, dan praktik kerja), dan atau tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Selengkapnya, sila klik: Pengumuman Tentang Hasil Seleksi Akhir dan Persyaratan CPNS Kementerian Agama RI

Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/509797/kemenag-umumkan-peserta-lolos-seleksi-cpns-2018

Download Juknis Panduan Pengguna Aplikasi ( PDUM ) Pangkalan Data Ujian Madrasah ( Operator Proktor

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Tahapan Persiapan
Untuk membuka aplikasi PDUM, terlebih dahulu pastikan anda terhubung dengan jaringan internet dan mempunyai aplikasi browser seperti Mozila Firefox atau Google Chrome (disarankan menggunakan Google Chrome).

1.1. Browser
Langkah pertama anda harus membuka browser untuk memulai aplikasi ini anda bisa membukanya, melalui Google Chrome/Mozila Firefox gambar dibawah ini.

1.2. Akses PDUM dari Browser
Untuk mengakses aplikasi Aplikasi PDUM yang pertama setelah anda membuka Browser (Chrome, Firefox, dll), adalah dengan masukan alamat APLIKASI PDUM: dengan memasukan alamat berikut
ini, http://sikurma.kemenag.go.id/pdum/

Login Aplikasi PDUM
Hak akses Pihak Madrasah adalah sebagai proktor Madrasah, karena hak dan otoritas nya adalah untuk mengatur data dan lalulintas pemakaian aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah di tingkat Sekolah-sekolah. Sebagai operator pihak madrasah berikut adalah langkah untuk mengakses halaman madrasah guna untuk menginput data aplikasi PDUM.

Langkah-langkah Login ke dalam Aplikasi:

  • Masukan username dan password user proktor
  • Klik Login atau tekan Enter
  • Kemudian jika pengguna lupa password, silahkan klik disini,
  • Silahkan masukan username proktor untuk mereset ulang password pengguna

Tahapan Penggunaan Aplikasi
Beranda Aplikasi
Setelah anda memasukan Username dan Password lalu anda klik SIGN IN. Anda akan dihadapkan pada tampilan mukadimah penggunaan aplikasi PDUM. Pada halaman mukadimah ini proktor madrasah silahkan mengikuti langkah langkah yang sudah disediakan mulai dari langkah 1 yaitu melengkapi data proktor, langkah 2 lengkapi data madrasah, langkah 3 upload data siswa, langkah 4 pengecekan data siswa dan langkah 5 cetak kartu ujian siswa. Untuk tahapan-tahapan lebih lengkap akan di jelaskan berikut ini.

Untuk selengkapnya silakan donwload link di bawah ini
Download Juknis Panduan Pengguna Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah ( Operator Proktor )

Thursday, January 10, 2019

Juknis Panduan Cara Upload Siswa Ke PDUM DAN UAMBN BK Tahun 2019 Kemenag


Upload data peserta adalah menu untuk mengupload data siswa yang mengikuti ujian UAMBN baik UAMBN-BK atau UAMBN-KP melalui format excell yang sudah disediakan dan tidak di perkenankan untuk merubah-rubah kembali format tersebut, sehingga bisa menghemat waktu karena tidak menginputkan data siswa satu-satu. Berikut tampilan halaman menu upload peserta sebagai berikut Langkah-langkah menampilkan data upload peserta :

  1. Klik menu peserta UAMBN kemudian klik sub menu upload peserta
  2. Berikut adalah tampilan dokumen data peserta yang sudah di inputkan
  3. Kemudian pada tabel aksi terdapat 2 tombol yaitu tombol “unduh” berfungsi untuk mengunduh dokumen upload peserta jika sewaktu waktu operator membutuhkannya dan tombol “Delet” berfungsi untuk menghapus dokumen data peserta tersebut
  4. Selanjutnya untuk menampilkan dokumen upload peserta sesuai kata kunci yang kita inginkan klik tombol “Pencarian” maka akan tampil halaman form pencarian sebagai berikut
  5. Untuk menambahkan dokumen upload peserta baru klik tombol “Tambah Baru” maka akan tampil halaman form upload sebagai berikut
  6. Unduh format .xlxs yang sudah disediakan, dan tidak diperkenankan untuk merubah format tersebut, berikut tampilan halaman format excel upload peserta UAMBN
  7. Kemudian provinsi dan kabupaten/kota otomatis terisi ketika sudha mengisi data madrasah
  8. Kemudian pilih tahun ajaran madrasah
  9. Selanjutnya unggah kembali format excell yang di unduh tadi tentunya sudah terisi data siswa peserta UAMBN, Upload berulang-ulang masih diizinkan sampai batas waktu yang akan diumumkan selanjutnya. Upload berulang akan menghapus dan menimpa data siswa sebelumnya yang sudah diupload.
  10. Klik Simpan untuk menambahkan dokumen data peserta tersebut

Untuk selengkapnya silakan donwload link di bawah ini
Download Juknis Panduan Pengguna Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah ( Operator Proktor )