Sunday, February 3, 2019

Download Juknis Bantuan Operasional Pendidikan ( BOP ) RA Tahun 2019

Download Juknis Bantuan Operasional Pendidikan ( BOP ) RA Tahun 2019

Raudlatul Athfal (RA) adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut: “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanakkanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat.” Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah antara lain play group, TPA, TPQ dan sejenisnya.

Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dewasa ini telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh lembaga pendidikan anak usia dini seperti RA dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan swadaya masyarakat.Pertumbuhan lembaga pendidikan semacam RA semakin meningkat, begitu jugajumlah siswanya semakin bertambah.Dari data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menunjukkan bahwa RA yang berjumlah 27.874, semuanya dikelola masyarakat berstatus swasta. Dimana jumlah siswanya seluruh Indonesia adalah 1.180.243 terdiri dari 600.268 (50.9%) berjenis kelamin laki-laki dan 579.975 (49.1%) merupakan siswa perempuan dengan rombongan belajar ada 60.852 dengan jumlah siswa sebanyak 1.180.243 orang, sehingga diketahui ratio rombel siswa sebanyak 1: 19.

Ketersediaan lembaga pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun adalah usia emas (the golden age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas.

Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya berbagai keterbatasan yang dimiliki RA sebagai lembaga layanan pendidikan anak usia dini, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mengambil langkah kongkrit dengan cara memberikan BOP RA.

Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapaitujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. Diharapkan juga bahwa dengan bantuan operasional tersebut dapat meluluskan perserta didik yang berkualitas dan kompetitif sebagai row input calon siswa MI yang bermutu.

Untuk terlaksananya BOP RA dengan prosedur, tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah perlu disusun suatu petunjuk teknis yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan program Peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA

Pengertian BOP RA
BOP RA adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RAyang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. BOP RA merupakan biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan RA yang dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasinon personalia dan personalia. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOP RA dibahas pada bagian penggunaan dana BOP RA.

Tujuan BOP RA
Secara umum program BOP RA bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD. Secara khusus program BOP bertujuan untuk:

  1. Membantu biaya operasional RA.
  2. Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
  3. Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA.
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
  5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Sasaran Program dan Besar DanaBantuan BOP RA
Sasaran program BOP RA adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu periode.

Waktu Penyaluran Dana
Pada Tahun Anggaran 2016, dana BOP diberikan selama satu tahun untuk periode Januari sampai Desember 2016, dengan mekanisme pencairan satu kali tahapan atau lebih dalam setahun. 

Donwload File
Download Juknis Bantuan Operasional Pendidikan ( BOP ) Untuk MI, MTs & MA Tahun 2019

No comments:

Post a Comment